LABUHANBATU - Kapolres labuhanbatu melalui Kasat Reskrim polres labuhanbatu, AKP.Rusdi Marzuki, SiK, MH masih proses mendalami dan sudah tindak lanjut ke lidik permasalahan perkara meninggalnya kedua anak di pembekoan galian yang berada di kebun sayur kelurahan siderejo kecamatan rantau selatan.
Disaat awak media mengkonfirmasi kasat reskrim polres labuhanbatu, AKP.Rusdi Marzuki, SiK, MH tentang perkembangan perkara meninggalnya dua anak dibawah umur di pembekoan galian menyampaikan bahwa proses hukumnya masih di dalamin dan lidik, ujar kasat melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (28/12/2021).
Dilanjutkan, awak media menyampaikan konfirmasi melalui WhatsApp bahwa siapa saja yang diproses, Apakah kedua orang tua anak yang meninggal tersebut sudah diperiksa dan pemilik pembekoan galian tersebut sudah diambil keterangan, Kasat Reskrim menjawab bahwa siapa yang diperiksa masih pelaksana dilapangan kami ambil keterangan, pemeriksaan kedua orang anak belum diperiksa, dan untuk pemilik diambil keterangan masih proses ya bg, ucap Rusdi melalui WhatsApp pribadinya.
Dalam hal ini, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu, Dermawati Harahap disaat dikonfirmasi awak media menyampaikan kita secara tegas meminta kepada Kapolres Labuhanbatu jangan proses hukumnya nantinya hanya jalan ditempat, Dengan adanya proses hukum nantinya berjalan lancar yang mana pihak perusahaan maupun pemilik pembekoan galian diberi efek jera agar tidak ada lagi anak-anak menjadi korban karna anak-anak dilindungi negara sesuai Undang-undang perlindungan anak, pungkas Derma.
"Pak Kapolres Labuhanbatu, Perkara proses hukum meninggalnya dua anak dibawah umur di pembekoan galian di siderejo terus kami pantau tindak lanjutnya, Bila mana Pak Kapolres tidak sanggup menangani perkara tersebut kami segera menindaklanjuti nya ke Kapolda Sumut, Kapolri dan Institusi/Lembaga tertinggi, tegas Sekretaris LPA Labuhanbatu.(MAH)